\

Lancar Perekaman Data e-KTP di Kecamatan Pinang

PEREKAMAN data e-KTP di Kantor Kecamatan Pinang memasuki tahun 2013 ini berlangsung normal. Dalam sehari jumlah warga yang dilayani bervariasi 10-20 orang saja, yang sebagiannya adalah para remaja yang baru saja memasuki usia 17 tahun.

 

"Kita memang melalui kelurahan hingga pengurus RT-RW mengingatkan warga agar mulai remaja berusia 17 tahun sebagai batas waktu pemilikan KTP untuk segera mengurus pembuatan KTP-nya," Kasi Pemerintahan Kecamatan Pinang, Marifulah.

 

Kini proses pembuatan KTP sendiri berupa e-KTP yang masih dipusatkan pembuatan di Kemendagri. Sementara di kantor kecamatan, petugas akan melayani perekaman data kependudukannya, berikut pemotoan, pengambilan sidik jari, rekam retina mata, serta pembubuhann tanda-tangan.

 

Selanjutnya data itu melalui Kantor Disdukcapil Kota Tangerang dikirimkan ke layanan e-KTP di Kemnedagri untuk diproses pembuatan. Selanjutnya, tinggal menunggu selesai pembuatan e-KTP.

 

"KTP dibutuhkan saat mencari pekerjaan atau dalam pengurusan administrasi kependudukan lainnya," papar Marifulah saat ditemui tengah memantau perekaman data e-KTP, Jumat (15/3).

 

Hingga bulan Pebruari 2013, jumlah e-KTP yang sudah diterima warga Kecamatan Pinang sebanyak 80.425 lembar dari 86.707 data warga pinang yang sudah dikirim ke kemendagri. "Tinggal 6.282 warga yang belum menerima e-KTP."

 

Bagi warga yang belum memiliki e-KTP hingga saat ini masih dapat menggunakan KTP jenis lama untuk berbagai kepentingan. ***