Tugas dan Fungsi
Tugas:
Kecamatan di Kota Tangerang sebagaimana diatur dalam Bab II Pasal 3 Peraturan Walikota Tangerang Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan tugas dalam lingkup urusan-urusan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, ekonomi dan pembangunan, kemasyarakatan serta pelayanan umum sesuai dengan visi dan misi Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Fungsi:
Kecamatan Pinang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Walikota;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yag menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan;
- Melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|