Tugas dan Fungsi

Tugas:

Kecamatan di Kota Tangerang sebagaimana diatur dalam Bab II Pasal 3 Peraturan Walikota Tangerang Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan tugas dalam lingkup urusan-urusan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, ekonomi dan pembangunan, kemasyarakatan serta pelayanan umum sesuai dengan visi dan misi Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Fungsi:

Kecamatan Pinang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Walikota;
  5. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan   pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  8. Melaksanakan urusan pemerintahan yag menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan;
  10. Melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.