Tentang
Kecamatan merupakan salah satu perangkat daerah kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan.
Berpijak pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 tahun 2019 tentang PerubahanAtasPeraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentangPembentukandanSusunanPerangkat Daerah serta Peraturan Walikota Tangerang Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kota Tangerang adalah sebagai berikut:
a. Camat
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2. Sub Bagian Perencanaan Keuangan
c. Tata Pemerintahan;
d. Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtib);
e. Ekonomi dan Pembangunan;
f. Kesejahteraan Masyarakat;
g. Pelayanan Umum;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.