Tentang
Kecamatan Pinang adalah hasil pemekaran dari Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Pinang secara administrasi merupakan bagian wilayah Pemerintah Kota Tangerang dengan jumlah Kelurahan terdiri dari 11 Kelurahan , Kelurahan Pinang, Sudimara Pinang, Neroktog, Kunciran, Kunciran Indah, Kunciran Jaya, Cipete. Pakojan, Panunggangan, Panunggangan Timur, Panunggangan Utara.
Secara geografis luas keseluruhan wilayah administrasi sebesar 20,57 Km2 , dengan jumlah penduduk lebih dari 230.000 jiwa, dengan kepala keluarga kurang lebih 51.803 rumah tangga.
Batasan untuk wilayah administrasi pemerintah Kecamatan Pinang meliputi :
1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Cipondoh dan Kecamatan Tangerang
2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kota Tangerang Selatan
3. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Ciledug dan Karang Tengah
4. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Cibodas
Rata rata wilayah Kecamatan Pinang adalah sektor industri kecil, perkantoran, perdagangan umum dan jasa serta wisata kuliner.
Kecamatan merupakan salah satu perangkat daerah kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan.
Berpijak pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Walikota Tangerang Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kota Tangerang adalah sebagai berikut:
a. Camat
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2. Sub Bagian Perencanaan Keuangan
c. Tata Pemerintahan;
d. Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtib);
e. Ekonomi dan Pembangunan;
f. Kesejahteraan Masyarakat;
g. Pelayanan Umum;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.