Tentang

Kecamatan Pinang adalah hasil pemekaran dari Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Pinang secara administrasi merupakan bagian wilayah Pemerintah Kota Tangerang dengan jumlah Kelurahan terdiri dari 11 Kelurahan , Kelurahan Pinang, Sudimara Pinang, Neroktog, Kunciran, Kunciran Indah, Kunciran Jaya, Cipete. Pakojan, Panunggangan, Panunggangan Timur, Panunggangan Utara.

Secara geografis luas keseluruhan wilayah administrasi sebesar 20,57 Km2 , dengan jumlah  penduduk lebih dari 220.000 jiwa, dengan kepala keluarga kurang lebih 51.800 rumah tangga.

Kecamatan Pinang di apit oleh 2 aliran air besar diantaranya adalah kali angke yang melintasi Kelurahan Pinang dan Sudimara Pinang serta Sungai Cisadane yang melintasi  Kelurahan Panunggangan dan Panunggangan Utara.

Di Kecamatan Pinang terdapat 4 ( empat ) Puskesmas diantaranya Puskesmas Kunciran, Panunggangan, Kunciran Baru dan Sudimara Pinang.

Jumlah RW (Rukun warga) sebanyak 83 orang dan jumlah RT (Rukun Tetangga) sebanyak 481 orang

Batasan untuk wilayah administrasi pemerintah Kecamatan Pinang meliputi :

1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Cipondoh 

2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kota Tangerang Selatan

3. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Ciledug dan Karang Tengah

4. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Cibodas dan Tangerang

Rata rata wilayah Kecamatan Pinang adalah sektor industri kecil, perkantoran, perdagangan umum dan jasa serta wisata kuliner, dan yang menjadi barometer adalah perdagangan umum dan jasa serta kuliner.

Kecamatan merupakan salah satu perangkat daerah kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan.

Berpijak pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Walikota Tangerang Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kota Tangerang adalah sebagai berikut:

a. Camat

b. Sekretariat, membawahi:

   1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

   2. Sub Bagian Perencanaan Keuangan

c. Tata Pemerintahan;

d. Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtib);

e. Ekonomi dan Pembangunan;

f.  Kesejahteraan Masyarakat;

g. Pelayanan Umum;

h. Kelompok Jabatan Fungsional.