Sekretariat

SEKRETARIAT

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perencanaan.

SEKRETARIAT TERDIRI DARI 2 (DUA) SUB BAGIAN :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
  1. Melakukan penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Melakukan pengelolaan urusan surat-menyurat/tata naskah Dinas;
  3. Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, perpustakaan, kearsipan,keprotokolan,dan kehumasan Kecamatan;
  4. Melakukan pengelolaan urusan pembinaan dan pengembangan pegawai Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Melakukan pelayanan administrasi kepegawaian Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Melakukan fasilitasi penilaian prestasi kerja pegawai Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Melakukan  fasilitasi  pemrosesan  penetapan  angka  kredit  jabatan fungsional di lingkungan Kecamatan;
    Melakukan  penyusunan  Rencana  Kebutuhan Barang Kecamatan;
  8. Melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah yang dalam penguasaan SKPD;
    Melakukan fasilitasi  dalam  pembangunan dan pengembangane-government;
  9. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

       2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
           Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas :

  1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman  dan petunjuk teknis mengenai urusan perencanaan dan keuangan Kecamatan;
  2. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  4. Melakukan penyusunan laporan keuangan Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menyimpan bukti-bukti transaksi keuangan sebagai bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Kecamatan;
  6. Melakukan pelayanan lainnya di bidang keuangan Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Melakukan pengelolaan kas Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Melakukan penatausahaan anggaran Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Melakukan pembinaan penatausahaan keuangan Kecamatan;
  10. Melakukan pembinaan administrasi perencanaan di lingkungan Kecamatan;
  11. Melakukan penyusunan RKA/RKPA dan DPA/DPPA Kecamatan berdasarkan usulan unit-unit kerja dan hasil pembahasan internal Kecamatan;
  12. Melakukan pengumpulan dan pengadministrasian usulan RKA/RKPA dari unit-unit kerja di lingkungan Kecamatan;
  13. Melakukan pengoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan  Kecamatan; meliputi Rencana Strategis (Renstra); Rencana Kerja (Renja); Indikator Kinerja Utama (IKU); Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dan Penetapan Kinerja (PK);
  14. Melakukan penyusunan konsep dan pelaksanaan sosialisasi kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai urusan perencanaan dan keuangan Kecamatan.