Sekretariat
SEKRETARIAT
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perencanaan.
SEKRETARIAT TERDIRI DARI 2 (DUA) SUB BAGIAN :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- Melakukan penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Melakukan pengelolaan urusan surat-menyurat/tata naskah Dinas;
- Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, perpustakaan, kearsipan,keprotokolan,dan kehumasan Kecamatan;
- Melakukan pengelolaan urusan pembinaan dan pengembangan pegawai Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan pelayanan administrasi kepegawaian Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan fasilitasi penilaian prestasi kerja pegawai Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan fasilitasi pemrosesan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Kecamatan;
- Melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Kecamatan;
- Melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah yang dalam penguasaan SKPD;
- Melakukan fasilitasi dalam pembangunan dan pengembangane-government;
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
|
2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas :
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai urusan perencanaan dan keuangan Kecamatan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Melakukan penyusunan laporan keuangan Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyimpan bukti-bukti transaksi keuangan sebagai bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Kecamatan;
- Melakukan pelayanan lainnya di bidang keuangan Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan pengelolaan kas Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan penatausahaan anggaran Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan pembinaan penatausahaan keuangan Kecamatan;
- Melakukan pembinaan administrasi perencanaan di lingkungan Kecamatan;
- Melakukan penyusunan RKA/RKPA dan DPA/DPPA Kecamatan berdasarkan usulan unit-unit kerja dan hasil pembahasan internal Kecamatan;
- Melakukan pengumpulan dan pengadministrasian usulan RKA/RKPA dari unit-unit kerja di lingkungan Kecamatan;
- Melakukan pengoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan Kecamatan; meliputi Rencana Strategis (Renstra); Rencana Kerja (Renja); Indikator Kinerja Utama (IKU); Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dan Penetapan Kinerja (PK);
- Melakukan penyusunan konsep dan pelaksanaan sosialisasi kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai urusan perencanaan dan keuangan Kecamatan.
|